TUJUAN :
1. Mendukung program
peningkatan akses/daya tampung dan pemerataan pendidikan
pada SMK;
2. Menambah ruang
kelas baru bagi
SMKyang memiliki jumlah
siswa yang
meningkat
sehingga melebihi dayatampung.
SASARAN :
1.627 Ruang Kelas Baru (RKB)
NILAI BANTUAN :
a. Wilayah I @Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
b. Wilayah II @Rp.
105.000.000,00 (seratuslima juta rupiah)
c. Wilayah III@Rp.
110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)
d. Wilayah IV @Rp.
120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah)
e. Wilayah V @ Rp.
130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)
f. Wilayah VI @ Rp.
210.000.000,00 (duaratussepuluh juta rupiah)
PEMANFAATAN DANA : PembangunanRuang
Kelas Baru (RKB)
PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN
1. Bantuan
diberikan dalam bentuk
dana untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana
pendidikan yang diperlukan dalam
pelaksanaanpembangunan Ruang
Kelas Baru (RKB);
2. Diusulkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Kewenangan penetapan
penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan
SMK.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
1. Diusulkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
2. SMK yang telah
ditetapkan sebagai calon penerima bantuan oleh Direktorat PSMK;
3. Mengajukan
proposal yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4.
Diprioritaskan bagi SMK
yang memiliki lahan sendiri (Lahan
SMK Negeri milik Pemerintah
Daerah, SMK Swasta
milik Yayasan) minimal 10.000
m2 (1 Ha),dalam satu kesatuan
dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah;
5. Memiliki data
analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru (RKB) (butuh-ada-kurang);
6.
Diprioritaskan bagi SMK
yang telah memiliki/
menampung peserta didik minimal 192 siswa;
7. Memiliki ijin
operasional sekolah;
8. Memiliki site
plan/block plan;
9. Memiliki rekening
sekolah (bukan rekening atas nama pribadi) yang masih aktif;
10. Memiliki foto
copy surat pengangkatan Kepala SMK;
LAYANAN INFORMASI
Subdit Sarana dan
Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman,Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473,
5725477;
Website : www.ditpsmk.net