Sunday, July 29, 2012

BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMK



TUJUAN  : 
1.  Mendukung  program  peningkatan  akses/daya tampung dan pemerataan pendidikan
pada SMK; 
2.  Menambah  ruang  kelas  baru  bagi  SMKyang  memiliki  jumlah  siswa  yang
meningkat  sehingga  melebihi  dayatampung.

SASARAN  :  1.627 Ruang Kelas Baru (RKB) 

NILAI BANTUAN  :  
 a.  Wilayah I @Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
b.  Wilayah II @Rp. 105.000.000,00 (seratuslima juta rupiah)
c.  Wilayah III@Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)
d.  Wilayah IV @Rp. 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah)
e.  Wilayah V @ Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)
f.  Wilayah VI @ Rp. 210.000.000,00 (duaratussepuluh juta rupiah)

PEMANFAATAN DANA  :  PembangunanRuang Kelas Baru (RKB) 

PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN 
 1.  Bantuan  diberikan  dalam  bentuk  dana untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana  pendidikan  yang  diperlukan dalam  pelaksanaanpembangunan  Ruang
Kelas Baru (RKB);
2.  Diusulkan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota;
3.  Kewenangan  penetapan  penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan
SMK.

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
 
1.  Diusulkan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/ Kota;
2.  SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan oleh Direktorat PSMK;
3.  Mengajukan proposal yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
4.  Diprioritaskan  bagi  SMK  yang  memiliki lahan  sendiri  (Lahan  SMK  Negeri  milik Pemerintah  Daerah,  SMK  Swasta  milik Yayasan)  minimal    10.000  m2  (1 Ha),dalam  satu  kesatuan  dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah;
5.  Memiliki  data  analisis  kebutuhan  Ruang Kelas Baru (RKB) (butuh-ada-kurang);
6.  Diprioritaskan  bagi  SMK  yang  telah memiliki/  menampung  peserta  didik minimal 192 siswa;
7.  Memiliki ijin operasional sekolah;
8.  Memiliki site plan/block plan;
9.  Memiliki  rekening  sekolah  (bukan rekening atas nama pribadi) yang masih aktif;
10.  Memiliki  foto  copy  surat  pengangkatan Kepala SMK;

LAYANAN INFORMASI

Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman,Senayan, Jakarta 10270 
Telp. 021-5725473,  5725477;
Website : www.ditpsmk.net