Sunday, July 29, 2012

BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMK



TUJUAN  : 
1.  Mendukung  program  peningkatan  akses/daya tampung dan pemerataan pendidikan
pada SMK; 
2.  Menambah  ruang  kelas  baru  bagi  SMKyang  memiliki  jumlah  siswa  yang
meningkat  sehingga  melebihi  dayatampung.

SASARAN  :  1.627 Ruang Kelas Baru (RKB) 

NILAI BANTUAN  :  
 a.  Wilayah I @Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
b.  Wilayah II @Rp. 105.000.000,00 (seratuslima juta rupiah)
c.  Wilayah III@Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)
d.  Wilayah IV @Rp. 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah)
e.  Wilayah V @ Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)
f.  Wilayah VI @ Rp. 210.000.000,00 (duaratussepuluh juta rupiah)

PEMANFAATAN DANA  :  PembangunanRuang Kelas Baru (RKB) 

PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN 
 1.  Bantuan  diberikan  dalam  bentuk  dana untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana  pendidikan  yang  diperlukan dalam  pelaksanaanpembangunan  Ruang
Kelas Baru (RKB);
2.  Diusulkan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota;
3.  Kewenangan  penetapan  penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan
SMK.

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
 
1.  Diusulkan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/ Kota;
2.  SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan oleh Direktorat PSMK;
3.  Mengajukan proposal yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
4.  Diprioritaskan  bagi  SMK  yang  memiliki lahan  sendiri  (Lahan  SMK  Negeri  milik Pemerintah  Daerah,  SMK  Swasta  milik Yayasan)  minimal    10.000  m2  (1 Ha),dalam  satu  kesatuan  dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah;
5.  Memiliki  data  analisis  kebutuhan  Ruang Kelas Baru (RKB) (butuh-ada-kurang);
6.  Diprioritaskan  bagi  SMK  yang  telah memiliki/  menampung  peserta  didik minimal 192 siswa;
7.  Memiliki ijin operasional sekolah;
8.  Memiliki site plan/block plan;
9.  Memiliki  rekening  sekolah  (bukan rekening atas nama pribadi) yang masih aktif;
10.  Memiliki  foto  copy  surat  pengangkatan Kepala SMK;

LAYANAN INFORMASI

Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman,Senayan, Jakarta 10270 
Telp. 021-5725473,  5725477;
Website : www.ditpsmk.net

Saturday, June 2, 2012

BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK (LANJUTAN)


BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK (BARU)


BANTUANSCHOOL BUSINESSPLAN (SBP)


BANTUAN (BLOCK GRANT) SMK ADB INVEST TAHUN 2012


BANTUAN PEMBINAAN SMK YANG MEMILIKI NILAI RATA-RATA UN RENDAH


BANTUAN PENGEMBANGAN SMK DI PONDOK BERBASIS PASANTREN / KOMUNITAS