Saturday, June 2, 2012

BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK (LANJUTAN)


DESKRIPSI PROGRAM
BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU 
(USB) SMK (LANJUTAN)

1. KODE PROGRAM  : 10-PS-2012
2. NAMA PROGRAM  : BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH
BARU (USB) SMK (LANJUTAN)
3. TUJUAN   : 1. Mendukung program peningkatan akses dan
pemerataan pendidikan pada SMK;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan
prasarana pendidikan yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran
di SMK.
4. SASARAN : 10 (sepuluh) Lokasi
5. NILAI BANTUAN : Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
per lokasi
6. PEMANFAATAN
DANA
: 1.  Pembangunan gedung pembelajaran (teori
dan praktik)  dan pengadaan perabot; 
2.  Biaya perencanaan dan pengawasan
pembangunan;
3.  Biaya pengelolaan administrasi.
7. PRINSIP DASAR
PEMBERIAN 
BANTUAN
: 1.  Bantuan diberikan dalam bentuk dana
untuk pemenuhan kebutuhan prasarana
pendidikan yang diperlukan khususnya
pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah
Baru (USB)-SMK (Lanjutan);
2.  Pemberian bantuan akan dilanjutkan
apabila dari hasil evaluasi pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB)-SMK tahun
pertama telah dilaksanakan sesuai dengan
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
3.  Kewenangan penetapan penerima bantuan
dana oleh Direktorat Pembinaan SMK.
8. PERSYARATAN
PENERIMA
: 1.  Telah menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan pembangunan SMK tahun
pertama yang dapat
dipertanggungjawabkan baik dari aspek
teknis, administrasi maupun keuangan;
2.  Adanya Surat Keputusan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota tentang
Pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK/Kepala
SMK; 
3.  Adanya Gambar  Site Plan yang telah
ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana
dan Pengawas, Ketua Tim Pendiri/kepala
SMK, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Direktur Pembinaan
SMK;
4.  Menandatangani Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan antara Pejabat Pembuat
Komitmen pada Subdit Sarana dan
Prasarana dengan Ketua Tim Pendiri Unit
Sekolah Baru (USB)-SMK/Kepala SMK;
5.  Memiliki DIPDA tahun 2012 (Foto Copy)
yang mencantumkan dana pembangunan
USB-SMK. Dalam hal dana pembangunan
tersebut belum tercantum dalam DIPDA
tahun 2012 dapat digantikan dengan surat
pernyataan dari Pemerintah Daerah yang
diketahui oleh DPRD;
6.  Melampirkan  foto copy  Rekening Sekolah
atas nama Tim Pendiri Unit Sekolah Baru
(USB)-SMK (bukan rekening atas nama
pribadi) yang masih aktif.
 9. JADWAL KEGIATAN :  No KEGIATAN WAKTU (2012)
1.  Penerimaan Laporan  Januari
2.  Evaluasi Laporan  Februari
3.  Penetapan Penerima
Bantuan 
Februari
4.  Bimbingan Teknis
dan
Penandatanganan
Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan
Februari
5.  Penyaluran Dana
tahap I (50%)
Maret
6.  Pelaksanaan April – Oktober
7.  Bimbingan Teknis II
dan penyerahan
laporan Pelaksanaan
Fisik 30 %
Juli
8.  Supervisi pelaksanaan
Pembangunan
Juli – Agustus
9.  Penyaluran Dana
tahap II (50%)
Juli – Agustus
10.  Penyerahan Laporan
(100%)
November 

10. LAYANAN
INFORMASI
: Subdit Sarana dan Prasarana
Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komp. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Gedung E Lt. 12
Jl. Jend. Sudirma, Senayan, Jakarta 10270 
Telp. 021-5725473,  5725477;
Website : www.ditpsmk.net
 http://dikmen.kemdiknas.go.id/bantuansmk/10_Bantuan_Pembangunan_Unit_Sekolah_Baru__USB__SMK__Lanjutan_.pdf

No comments:

Post a Comment