Friday, June 1, 2012

Bantuan Pengembangan Kewirausahaan SMK/ Teaching Industry


DESKRIPSI PROGRAM
Bantuan Pengembangan Kewirausahaan SMK/ Teaching Industry TAHUN 2012

1. NO. PANDUAN  : 02-PS-2012

2. NAMA PROGRAM  : Bantuan Pengembangan Kewirausahaan SMK/ Teaching Industry
3. TUJUAN   : 1.  Pengadaan komoditas/ barang dagangan/ komponen untuk latihan berdagang siswa SMK;
2.  Melengkapi sarana prasarana penunjang unit bisnis untuk kelancaran pelaksanaan latihan berdagang;
3.  Menstimulasi peningkatan intensitas putaran bisnis.
4. SASARAN : 100 paket untuk SMK lingkup Bidang Studi Keahlian, antara lain :
•  Agribisnis dan Agroteknologi; 
•  Bisnis dan Manajemen;
•  Teknologi dan Rekayasa;
•  Teknologi Informasi Komunikasi;
•  Seni, Kerajinan dan Pariwisata. 

5. NILAI BANTUAN : Rp 100.000.000,00 (Seratus juta  rupiah) per paket.

6. PEMANFAATAN DANA
: Dana Bantuan Pembelajaran Kewirausahaan dimanfaatkan antara lain untuk:
 
1.  Pembelian komoditas/ barang dagangan/ komponen untuk latihan berdagang;
2.  Pembelian sarana prasarana penunjang untuk kelancaran latihan berdagang;
3.  Koordinasi dan promosi;

 7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN
 1.  Mengajukan Business EduPlan 
2.  SMK calon penerima bantuan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
3.  Pemberian bantuan ke SMK dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian antara Direktur Pembinaan SMK dengan Kepala SMK;
4.  SMK bersedia membuat laporan pelaksanaan. 

 8. PERSYARATAN PENERIMA
: 1.  Persyaratan Teknis
a.  SMK yang membuka Kompetensi Keahlian lingkup Bidang Studi Keahlian:
o  Agribisnis dan Agroteknologi,
o  Bisnis dan Manajemen;
o Teknologi dan Rekayasa;
o Teknologi Informasi Komunikasi;
o  Seni, Kerajinan dan Pariwisata. 
b.  Diprioritaskan SMK yang memiliki pengalaman mengelola unit usaha yang relevan dengan Kompetensi Keahlian (dibuktikan dengan copy neraca akhir tahun 2011);
c.  Diprioritaskan SMK yang memiliki jumlah siswa pada tahun pelajaran 2011/2012 sebanyak 96 orang atau lebih pada Kompetensi Keahlian yang relevan dengan jenis usaha yang diusulkan.

2.  Persyaratan Administrasi
a.  Mengajukan Rancangan Program sesuai format (lampiran 1) yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Pembinaan SMK. 
 b.  Menyampaikan  Business  EduPlan bagi SMK yang telah dinyatakan lulus seleksi Rancangan Program
dan verifikasi, dengan melampirkan: 
a.  Foto copy SK pengangkatan Kepala SMK;
b.  Foto copy rekening Sekolah yang masih aktif (bukan atas nama pribadi/yayasan).
9. JADWAL KEGIATAN :  No  KEGIATAN  WAKTU (2012)
1. Penerimaan Rancangan Program Maret - April
2. Evaluasi Rancangan Program Mg 1 Mei
3. Verifikasi Mg I s.d Mg III Mei
4. Penetapan  Mg IV Mei

5. Bimbingan Teknis  Mg I Juni

6. Penyaluran dana  Mg II s.d Mg III Juni 
7. Pelaksanaan program          
   
3 bulan sejak diterimanya dana oleh SMK

8. Supervisi Mg I s.d Mg II September

9. Laporan pelaksanaan 1 (satu) bulan setelah selesai pelaksanaan program (nomor 7)
   10. LAYANAN INFORMASI
: Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan SMK  Ditjen Dikmen  Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lt 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakart 10270
Telp. 021 – 5725477, 5725467
Website www.ditpsmk.net
 

No comments:

Post a Comment