Saturday, June 2, 2012

BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK (BARU)


DESKRIPSI PROGRAM 
BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK (BARU)

1. KODE PROGRAM :  09-PS-2012
2. NAMA PROGRAM :  Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
SMK (Baru)
3. TUJUAN :  1. Mendukung program peningkatan akses dan
pemerataan pendidikan pada SMK;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasarana
pendidikan yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
4. SASARAN :  25 (dua puluh lima) Lokasi 
5. NILAI BANTUAN :  1.  Wilayah I, @ Rp. 1.400.000.000,00 (satu
milyar empat ratus juta rupiah)
2.  Wilayah II, @ Rp. 1.450.000.000,00 (satu
milyar empat ratus lima puluh juta rupiah)
3.  Wilayah III, @ Rp. 1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah)
4.  Wilayah IV, @ Rp. 1.650.000.000,00 (satu
milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)
5.  Wilayah V, @ Rp. 1.800.000.000,00 (satu
milyar delapan ratus juta rupiah)
6.  Wilayah IV, @ Rp. 2.760.000.000,00 (dua
milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)
6. DANA
PEMBANGUNAN
:

Nilai dana pembangunan yang disediakan
Pemerintah Daerah minimal 100% dari nilai dana
bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
atau dengan perbandingan 1:1
7. PEMANFAATAN
DANA 
:  1.  Pembangunan gedung pembelajaran (ruang
teori dan ruang praktik) 
2.  Pembangunan Kamar Mandi/WC Siswa;
3.  Pembangunan selasar bangunan;
4.  Pengadaan perabot ruang teori;
5.  Biaya perencanaan dan pengawasan
pembangunan;
6.  Biaya pengelolaan administrasi.

8. PRINSIP DASAR
PEMBERIAN
BANTUAN 
:  1.  Bantuan diberikan dalam bentuk dana untuk
pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan yang diperlukan dalam
pembangunan Unit Sekolah Baru-SMK (USB-
SMK);
2.  Proposal dibuat oleh Pemerintah Daerah
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
disetujui oleh Bupati/Walikota; 
3.  Kewenangan penetapan penerima bantuan
dana oleh Direktorat Pembinaan SMK.
9. PERSYARATAN
PENERIMA
BANTUAN
:  1.  Adanya proposal yang diajukan oleh
Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang disetujui oleh
Bupati/Walikota; 
2.  Memiliki lahan minimal 15.000 m2
 (1,5 Ha)
dan diprioritaskan bagi yang memiliki lahan
lebih dari 20.000 m2
 (2 Ha) dibuktikan
dengan Surat Kepemilikan Tanah dalam
bentuk Sertifikat Tanah/ Akta Tanah atas
nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota/ SMK;
3.  Memiliki DIPDA tahun 2012 (Foto Copy)
yang mencantumkan dana pembangunan
USB-SMK. Apabila dana pembangunan
tersebut belum tercantum dalam DIPDA
tahun 2012 dapat digantikan dengan surat
pernyataan kesanggupan menyediakan dana
pendamping dari Pemerintah Daerah yang
diketahui oleh DPRD;
4.  Adanya Surat pernyataan Bupati/Walikota
tentang kesanggupan pengadaan pendidik
dan tenaga kependidikan dari Pemerintah
Daerah;
5.  Adanya Surat pernyataan Bupati/Walikota
tentang kesanggupan pengadaan Sarana
dan Prasarana dan Biaya Operasional dari
Pemerintah Daerah;
6.  Adanya surat ukur Lokasi USB – SMK dari
BPN Setempat;
7.  Melampirkan data sekolah dan siswa SMP/
MTs dan SMA/MA, SMK/MAK sebagai sumber
siswa;
8.  Melampirkan foto copy rekening sekolah atas
nama Tim Pendiri USB-SMK (bukan rekening
atas nama pribadi) yang masih aktif;
9.  Diproritaskan bagi kabupaten/kota yang
belum memiliki SMK Negeri.
10.  Memiliki peta pengembangan wilayah
(Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)) per
kecamatan di sekitar lokasi yang akan
dibangun Unit Sekolah Baru (USB)-SMK.

10. JADUAL
KEGIATAN























:

No  KEGIATAN
WAKTU
PELAKSANAAN
1.  Penerimaan Usulan Jan – Maret
2.  Evaluasi Usulan Maret 
3.  Penetapan calon  Maret
4.  Verifikasi Februari-Maret
5.  Penetapan Penerima
Bantuan 
Maret
6.
Bimbingan Teknis
dan Penandatanganan
Surat Perjanjian Pemberian
Bantuan
Maret
7.  Penyaluran dana tahap I
(satu)
April
8.  Pelaksanaan (180 hari
kalender)
April – Oktober
9.  Bimbingan Teknis II dan
penyerahan laporan
Pelaksanaan Fisik 30 %
Juni
10.  Supervisi Juni
11.  Penyaluran dana tahap 2
(dua)
Juli 

12.

Laporan pelaksanaan
Tahap II (fisik 100%)
Oktober -
November

11. LAYANAN
INFORMASI

:  Subdit Sarana dan Prasarana
Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman, Senayan,Jakarta 10270 
Telp. 021-5725473,  5725477;
Website : www.ditpsmk.net
http://dikmen.kemdiknas.go.id/bantuansmk/09_Bantuan_Pembangunan_Unit_Sekolah_Baru__USB__SMK__Baru_.pdf

No comments:

Post a Comment