DESKRIPSI PROGRAM
BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK (BARU)
1. KODE PROGRAM : 09-PS-2012
2. NAMA PROGRAM : Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
SMK (Baru)
3. TUJUAN : 1. Mendukung program peningkatan akses dan
pemerataan pendidikan pada SMK;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasarana
pendidikan yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
4. SASARAN : 25 (dua puluh lima) Lokasi
5. NILAI BANTUAN : 1. Wilayah I, @ Rp. 1.400.000.000,00 (satu
milyar empat ratus juta rupiah)
2. Wilayah II, @ Rp. 1.450.000.000,00 (satu
milyar empat ratus lima puluh juta rupiah)
3. Wilayah III, @ Rp. 1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah)
4. Wilayah IV, @ Rp. 1.650.000.000,00 (satu
milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)
5. Wilayah V, @ Rp. 1.800.000.000,00 (satu
milyar delapan ratus juta rupiah)
6. Wilayah IV, @ Rp. 2.760.000.000,00 (dua
milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)
6. DANA
PEMBANGUNAN
:
Nilai dana pembangunan yang disediakan
Pemerintah Daerah minimal 100% dari nilai dana
bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
atau dengan perbandingan 1:1
7. PEMANFAATAN
DANA
: 1. Pembangunan gedung pembelajaran (ruang
teori dan ruang praktik)
2. Pembangunan Kamar Mandi/WC Siswa;
3. Pembangunan selasar bangunan;
4. Pengadaan perabot ruang teori;
5. Biaya perencanaan dan pengawasan
pembangunan;
6. Biaya pengelolaan administrasi.
8. PRINSIP DASAR
PEMBERIAN
BANTUAN
: 1. Bantuan diberikan dalam bentuk dana untuk
pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan yang diperlukan dalam
pembangunan Unit Sekolah Baru-SMK (USB-
SMK);
2. Proposal dibuat oleh Pemerintah Daerah
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
disetujui oleh Bupati/Walikota;
3. Kewenangan penetapan penerima bantuan
dana oleh Direktorat Pembinaan SMK.
9. PERSYARATAN
PENERIMA
BANTUAN
: 1. Adanya proposal yang diajukan oleh
Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang disetujui oleh
Bupati/Walikota;
2. Memiliki lahan minimal 15.000 m2
(1,5 Ha)
dan diprioritaskan bagi yang memiliki lahan
lebih dari 20.000 m2
(2 Ha) dibuktikan
dengan Surat Kepemilikan Tanah dalam
bentuk Sertifikat Tanah/ Akta Tanah atas
nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota/ SMK;
3. Memiliki DIPDA tahun 2012 (Foto Copy)
yang mencantumkan dana pembangunan
USB-SMK. Apabila dana pembangunan
tersebut belum tercantum dalam DIPDA
tahun 2012 dapat digantikan dengan surat
pernyataan kesanggupan menyediakan dana
pendamping dari Pemerintah Daerah yang
diketahui oleh DPRD;
4. Adanya Surat pernyataan Bupati/Walikota
tentang kesanggupan pengadaan pendidik
dan tenaga kependidikan dari Pemerintah
Daerah;
5. Adanya Surat pernyataan Bupati/Walikota
tentang kesanggupan pengadaan Sarana
dan Prasarana dan Biaya Operasional dari
Pemerintah Daerah;
6. Adanya surat ukur Lokasi USB – SMK dari
BPN Setempat;
7. Melampirkan data sekolah dan siswa SMP/
MTs dan SMA/MA, SMK/MAK sebagai sumber
siswa;
8. Melampirkan foto copy rekening sekolah atas
nama Tim Pendiri USB-SMK (bukan rekening
atas nama pribadi) yang masih aktif;
9. Diproritaskan bagi kabupaten/kota yang
belum memiliki SMK Negeri.
10. Memiliki peta pengembangan wilayah
(Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)) per
kecamatan di sekitar lokasi yang akan
dibangun Unit Sekolah Baru (USB)-SMK.
10. JADUAL
KEGIATAN
:
No KEGIATAN
WAKTU
PELAKSANAAN
1. Penerimaan Usulan Jan – Maret
2. Evaluasi Usulan Maret
3. Penetapan calon Maret
4. Verifikasi Februari-Maret
5. Penetapan Penerima
Bantuan
Maret
6.
Bimbingan Teknis
dan Penandatanganan
Surat Perjanjian Pemberian
Bantuan
Maret
7. Penyaluran dana tahap I
(satu)
April
8. Pelaksanaan (180 hari
kalender)
April – Oktober
9. Bimbingan Teknis II dan
penyerahan laporan
Pelaksanaan Fisik 30 %
Juni
10. Supervisi Juni
11. Penyaluran dana tahap 2
(dua)
Juli
12.
Laporan pelaksanaan
Tahap II (fisik 100%)
Oktober -
November
11. LAYANAN
INFORMASI
: Subdit Sarana dan Prasarana
Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman, Senayan,Jakarta 10270
Telp. 021-5725473, 5725477;
Website : www.ditpsmk.net
http://dikmen.kemdiknas.go.id/bantuansmk/09_Bantuan_Pembangunan_Unit_Sekolah_Baru__USB__SMK__Baru_.pdf
No comments:
Post a Comment